Wacana Pelat Nomor Khusus Taksi Online, Bagaimana Menurut Anda? Kementerian Perhubungan meminta kepada pihak Polri untuk menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk taksi online.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengungkapkan TNKB khusus ini diperlukan sebagai syarat kendaraan pribadi namun bisa dijadikan sebagai taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) No 32 Tahun 2016.
"Jadi tolong sampaikan ke Kapolri, ini hanya soal Perkap nya saja, jadi taksi online nanti akan ada TNKB khusus," ungkap Pudji saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Kamis (10/11/2016).
Dicontohkan Pudji, saat ini ada ketentuan dari Korlantas mengenai TNKB khusus kendaraan para pejabat pemerintah. "Seperti nomor-nomor pejabat pemerintahan kan belakangnya RFS, nanti taksi online maunya apa," kata Pudji.
Dengan adanya TNKB khusus tersebut nantinya bisa fleksibel, dalam arti jika kendaraan itu tidak lagi beroperasi sebagai taksi online, maka bisa dikembalikan sesuai nomer awalnya.
Hal serupa juga dilakukan untuk taksi-taksi umum yang selama ini menggunakan plat nomor kuning. Perusahaan bisa menjual mobil bekas taksi kepada pribadi dengan cara balik nama.
Sebenarnya, dikatakan Pudji, ada alternatif lain jika tidak harus menggunakan TNKB khusus, yaitu dengan cara menempelkan stiker khusus sebagai bukti kendaraan telah melalui uji KIR. Namun stiker ini banyak ditolak oleh para pemilik kendaraan bermotor.
Sampai saat ini, untuk wilayah Jabodetabek, setidaknya sudah ada 1.532 kendaraan yang sudah mengantongi izin beroperasi sebagai taksi online. Jumlah itu masih sangat sedikit mengingat jumlah taksi online mencapai 15.822 kendaraan.
Sumber: Liputan6.com
Wacana Pelat Nomor Khusus Taksi Online, Bagaimana Menurut Anda?